JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan bukan ancaman kosong. Sejak akhir tahun lalu, perusahaan yang tidak siap menghadapi kenaikan upah minimum regional sedang bertahap melakukan pengurangan pekerja. Jumlahnya mencapai 500.000 orang di seluruh Indonesia.
Ketua Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Natsyir Mansyur menyatakan sampai saat ini dia belum menerima kabar ada perusahaan yang batal melakukan PHK seperti direncanakan akhir tahun lalu. Pemecatan terbanyak dilakukan industri padat karya seperti garmen dan sepatu. "Data proses PHK yang masuk ke Kadin ada lebih dari 1.000 perusahaan dengan 500.000 pekerja yang dikenakan PHK, itu masih proses sampai sekarang. Pada umumnya perusahaan padat karya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/1).
Bahkan menurut Natsyir karena proses penangguhan pembayaran UMP belum diketahui hasilnya di banyak daerah, angka itu masih bisa bertambah atau berkurang. Hal itu dimungkinkan sebab proses PHK membutuhkan waktu lama. "Proses PHK kan tidak bisa semerta-merta, harus dibuktikan neraca perusahaannya, mampu tidak membayar pesangon, itu berkembang terus jadinya," paparnya.
Namun dia menjamin selama pemerintah daerah dan pusat tidak memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk menangguhkan UMP, pemecatan pegawai menjadi satu-satunya solusi. Natsyir juga menjamin pengusaha kali ini tidak sekadar mengancam, sebab laporan yang masuk ke Kadin adalah pernyataan penjadwalan PHK per 1 Januari 2012. "Sudah ada proses (pemecatan) sejak akhir tahun lalu, jadi ini bukan lagi rencana (PHK), selama iklim usaha tidak kondusif ya mereka akan melakukan PHK," cetusnya.
Sumber : MERDEKA
Terbit : Senin, 7 Januari 2013
Informasi : pesanredaksi@gmail.com
0 komentar:
Post a Comment