TARAKAN – Ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) milik masyarakat Tarakan mengalami kesalahan penginputan data pribadi baik secara biometrik mau pun pada demografi. Kesalahan tersebut segera akan dilakukan perbaikan bahkan pencetakan ulang dan masyarakat akan tetap dikenakan retribusi kembali oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan.
Sekretaris Disdukcapil Kota Tarakan, Hamsyah mengatakan, pihaknya belum lama ini melakukan rekapitulasi jumlah e-KTP yang mengalami tidak kesesuaian datanya. “Kesalahan data dalam e-KTP itu ada dua macam yakni kesalahan data demografi seperti alamat, status, tanggal lahir. Tapi yang paling banyak ini dari status dan alamat, tanggal lahir ini sedikit saja,” kata Hamsyah kemarin saat ditemui pewarta di ruang kerjanya pukul 09.00 Wita.
Secara pasti, jumlah keseluruhan e-KTP yang mengalami kesalahan belum diketahui olehnya karena sedang dilakukan rekapitulasi ulang. “Jika diestimasi, dari demografi ini kemungkinan sampai 10 persen dari total 113.500 e-KTP yang sudah dibagikan,” ucapnya. Demografi ini, lanjut Hamsyah, bisa juga dikarenakan adanya penduduk yang sudah melakukan perpindahan alamat dan status pernikahan yang sudah berubah sebelum e-KTP tersebut selesai tercetak. Jadi, yang tercetak tersebut merupakan data pada saat melakukan pendataan pertama kali.
Kesalahan kedua yakni adanya kesalahan pada data biometrik milik masyarakat pada e-KTP. Hingga saat ini, pihaknya baru mencatat sekitar 50 keping e-KTP. Dikatakan Hamsyah, kesalahan biometrik ini biasanya bisa disebabkan dari chipnya yang tidak bisa terbaca, kesalahan foto pemilik atau sidik jari yang tidak terbaca. “Hanya itu saja yang mengalami kesalahan dan tidak banyak seperti kesalahan demografi,” terangnya. Hamsyah menyangkal kesalahan tersebut diakibatkan oleh kerusakan dari alat pendataan biometrik miliknya yang hingga saat ini masih dioperasikan. “Tidak, biasanya berupa human error, ada juga yang sidik jarinya dibiometrik itu statusnya yang seharusnya laki-laki tapi menjadi perempuan,” sangkalnya.
Untuk melakukan pencetakan ulang, pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan pencetakan sendiri. “Biar dinas sendiri yang akan memperbaiki e-KTP yang salah data tersebut tapi kita belum tahu kapan jadwalnya karena pada saat ini batas masa berlaku KTP konvensional ini hingga 31 Oktober 2013 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri,” akunya.
Dijelaskan pula dampak positif dan negatif dari perpanjangan masa berlaku KTP konvensional bagi masyarakat pada saat ini. “Yakni masih adanya waktu untuk segera melakukan perekaman bagi yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Negatifnya, karena pembuatan e-KTP ini tidak sama dengan pembuatan KTP konvensional maka sisa waktu yang tersedia itu panjang,” ujar Hamsyah. “Ini kan sudah diberikan waktu, kalau tidak segera melakukan pendataan tersebut masyarakat bisa kerepotan jika hendak melakukan pengurusan segala administrasi,” imbuhnya.
Meskipun nantinya sistem ini sudah bisa di Take Over ke Disdukcapil langsung, dia mengaku akan tetap melakukan verifikasi langsung ke pemerintah pusat. “Pencetakan ulang ini tetap akan dilakukan penarikan retirubusi sesuai perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi akan tetap dilakukan penarikan retribusi kepada masyarakat,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment