Saturday, February 2, 2013

Tidak Disiplin Jam Kerja, DKPP Pecat Petugas Pertamanan

ILUSTRASI
TARAKAN - Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tarakan, Broto Subagyo mengaku tidak puas dengan kinerja anak buahnya di lapangan, khususnya bagian pertamanan. Bagaimana tidak, jika seharusnya jam kerjanya 5 jam sehari, nyatanya mereka menurut Broto bekerja tak sampai 5 jam. 

Sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya, petugas pertamanan ini bekerja sejak pukul 07.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam kerja. “Saya belum bisa merasakan puas terhadap kinerja mereka yang ada di lapangan karena idealnya memang pukul 07.00 Wita sudah bekerja tapi saya toleransi hingga pukul 08.30 Wita kami persilahkan,” ungkapnya kepada Kaltara Pos. 

Menurutnya, petugas yang ada di bagian pertamanan ini terdapat sekitar 80 orang yang tersebar di 11 titik wilayah kerja, seperti median jalan, kebun pembibitan, pertamanan, pemangkas rumput, dan pemangkas bunga. 

Sebenarnya, Broto mengharapkan petugasnya bisa bekerja sejak pagi hari. Pasalanya, itu akan lebih efektif karena cuacanya saat bekerja tidak terlalu terasa panas. “Tapi kalau turunnya siang itu kerjanya belum tentu dan duduknya pasti, sehingga target hasil kerja masih tidak maksimal. Dan, terus terang kami berulangkali menyampaikan kepada petugas kalau mau turun pagi dengan target kerja satu hari itu akan lebih efektif, tapi ternyata mereka pulang lebih cepat dan hasilnya tidak maksimal,” ujarnya. 

Selain lambat datang, lanjut broto, mereka juga sering cepat pulang. Kadang hari masih pukul 10.00 pagi kebanyakan sudah tidak ada di tempat. “Paling tidak pukul 11.30 mereka bisa pulang ke kantor dan sampai pukul 12.00 Wita, untuk merapikan alat kerjanya ke dalam gudang,” kata Broto. 

Namun, menurut Broto tidak semua petugasnya menyalahi aturan jam kerja. Hanya sekitar 30 persen dari 80 pekerjanya melanggar aturan disiplin jam kerja. “Terus terang, kemarin kami telah mengembalikan (pecat, red.) satu orang ke rumahnya karena kinerjanya tidak disiplin terhadap aturan yang disepakati sebelumnya. Dia sudah 3 tahun bekerja di DKPP dan sudah dikeluarkan tahun ini, tapi kami tidak memecat tapi mengembalikan,” jelasnya. 

Kepada petugas tersebut, Broto menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan teguran sebanyak 3 kali dan tidak diindahkan hingga berujung pada pemecatan. Lebih jauh dikatakannya, petugas yang direkrutnya saat ini merupakan tenaga outsourcing atau tenaga kontrak. “Upah yang diterimanya sebesar Rp 1.050.000 ditambah sekitar Rp 200 ribu dari uang makan dengan catatan masuk kerja penuh. Kalau mereka izin hanya dipotong uang makannya, bukan masalah dipotong atau tidak tapi tanggung jawab mereka,” terangnya.

Sumber    : AGUS SUGIYANTO
Terbit       : 31 Januari 2013
Informasi : pesanredaksi@gmail.com

0 komentar: