TARAKAN – Di tahun 2012, Kantor Imigrasi Kelas II A Kota Tarakan masih memiliki 2 Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan pada tahun 2013 ini. diantaranya, masih adanya pungutan liar darioknum petugas imigrasi terhadap masyarakata yang hendak melakukan pembuatan paspor dan tenggang waktu untuk menyelesaikan paspor milik masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Kota Tarakan, Irdamsyah mengaku, hingga saat ini terkadang masih adanya kinerja petugasyng sering molor menyelesaikan pengurusan paspor milik masyarakat. “Saya ingin membangun Kantor Imigrasi Kota Tarakan ini dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti pelayanan pembuatan paspor, saya usahakan untuk sesuai dengan ketentuan yakni 4 hari masa kerja bukan harus sampai 7 hari baru selesai,” jelas pria yang baru menjabat sebagai pimpinan selama 6 minggu ini.
Menurutnya, sistem yang ada saat ini sudah dinilai cukup efektif untuk melakukan penyelesaian pembuatan paspor tanpa menunggu hingga lebih dari 4 hari. “Sekarang sistem ini sebenarnya sudah bagus tapi saya harap kedepannya akan lebih bagus karena kita sudah bisa melakukan pencetakan paspor sendiri dengan sistem online meskipun terkadang terhambat oleh signal yang sering hilang karena cuaca yang kurang jelas,” paparnya. “Sesuai dengan motto saya, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa selesai sekarang kenapa harus besok,” timpalnya.
Irdam, sapaan akrabnya, mengaku hingga saat ini pula masih adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugasnya dalam melaksanakan tugas pembuatan paspor tersebut. “tapi tidak tertutup kemungkinan adanya oknum itu pasti ada dan itu saya katakan iya, serta saya juga coba untuk meminimalisir pula dengan cara memberikan pengarahan entah seminggu sekali seperti memberikan ceramah agama dan sebagainya. itu menjadi PR saya,” ujarnya.
Irdam yakin, sampai saat ini untuk wilayah Tarakan belum ditemukan adanya calo paspor, tapi di Tarakan terdapat pengurus pembuatan paspor perseorangan yang memperoleh izin resmi dari pusat. “Kita tidak melarang mereka membuat CV untuk pengurusan paspor selama perizinannya jelas dan mempunyai badan hukum, berarti dia bertanggung jawab. Meskipun dia pengurus, tapi tetap tidak diperbolehkan melegalkan segala-galanya,” tegasnya.
Dijelaskan Irdam, masyarakat yang mengurus paspor melalui pihak pengurus tersebut, tarifnya akan lebih tinggi dari pada mengurus di Kantor Imigrasi langsung. “Kalau di imigrasi, tarifnya hanya Rp 255 ribu dan selesai dalam waktu 4 hari kerja, Kalau CV itu terserah mereka mau minta berapa ke masyarakat tapi yang jelas mereka bayar kepada kami tetap Rp 255 ribu,” aku Irdam. Pihaknya beranggapan, apabila terdapat pengurus pembuatan paspor diluar kantor imigrasi yang telah memiliki badan hukum maka pihaknya tidak anggap pihak lain tersebut sebagai calo. “Yang saya lihat di Samarinda, Balikpapan hingga Tarakan belum ada terdeteksi calo paspor. memang adanya pungli yang berlebih itu karena masih adanya Masyarakat kita yang terkadang ingin cepat terbitnya rela memberi lebih kepada petugas untuk bisa dipercepatkan paspornya,” pungkasnya.
Terbit : 9 Januari 2013
Informasi : pesanredaksi@gmail.com
0 komentar:
Post a Comment