TARAKAN - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Tarakan mencatat, sedikitnya ada 4 lembaga keuangan yang berdiri dan bergerak menyerupai koperasi. Hal ini dinilai dapat merugikan masyarakat yang menggunakan jasa lembaga tersebut karena sistem kerjanya laiaknya menyerupai rentenir.
Ketua Dekopinda Kota Tarakan, Shadiq Kuswoyo S.Ag menyampaikan, setiap koperasi atau badan usaha harus selalu berkoordinasi dengan dinas teknis, dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tarakan. “Itu (koordinasi, red.) agar koperasi ini tidak keluar dari koridor yang seharusnya dijalankan. Kan ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang akan mengatur berapa yang boleh dan berapa yang tidak diperbolehkan (beroperasi, red),” jelas Shadiq kepada Kaltara Pos.
Melihat adanya koperasi yang dinilai keluar dari koridor yang sudah ditetapkan, Shadiq berharap sesegera mungkin pemerintah kembali berpedoman pada aturan yang berlaku, dalam hal ini UU Nomor 12 Tahun 2012. Pihaknya mengaku kini tengah mencatat sedikitnya 4 lembaga keuangan yang diduga bergerak laiknya koperasi. “Saya menemukan ada beberapa di lapangan, kalau tidak salah ada 4 orang (lembaga, red.) yang datang sebagai investor di Tarakan yang menggerakkan lembaga itu dan mengaku sebagai koperasi tetapi bukan koperasi,” ungkapnya.
Namun, pihaknya enggan menyebutkan lembaga tersebut sebagai rentenir yang berkedok koperasi. “Saya tidak menyebut mereka sebagai rentenir tapi kesepakatan dari kedua belah pihak juga saya rasa sudah ada dasar dari UU,” terangnya.
Dijelaskan Shadiq, sebuah lembaga koperasi yang resmi adalah lembaga yang memiliki badan hukum dan disahkan oleh pemerintah daerah juga kementerian terkait. Atau sebaliknya, lembaga yang tidak mempunyai badan hukum dari pemerintah maka disebut sebagai lembaga keuangan non koperasi, namun bergerak laiknya koperasi. “Dan, itu yang banyak terjadi di masyarakat, kita ingin benahi agar teman-teman yang melakukan hal demikian segera sadar dan segera belajar bagaimana koperasi yang benar agar tidak membaur antara rentenir dan koperasi,” ucap Shadiq.
Pada dasarnya, kata Shadiq, tujuan dari pembentukan koperasi ini untuk memberantas atau memperkecil pergerakan pelaku rentenir. Dalam aturan dijelaskan, setiap koperasi harus memiliki anggota minimal 20 orang dan harus terdaftar di dinas kekoperasian dan Kementerian Koperasi yang diberikan suatu kewenangan untuk memberikan izin.
“Pemerintah melalui Disperindagkop ini mempunyai kewenangan untuk menyelidiki penyimpangan perilaku yang berkedok koperasi agar dapat ditindak dan pemerintah juga punya kewenangan untuk melaporkan pelaku kepada kepolisian. Kalau Dekopinda itu hanya membantu memfasilitasi antara dinas terkait dengan gerakan koperasi, ini kalau ada masalah,” bebernya.
Lebih jauh diungkapkan Shadiq, pihaknya juga tengah menyoroti badan usaha yang sengaja atau tidak sengaja tidak menyediakan plang nama dari badan usaha tersebut. “Badan usaha seperti itu harusnya mempunyai plang nama yang jelas dan juga mencantumkan badan hukumnya. Bagi yang tidak memiliki badan hukum, seharusnya pemerintah memberikan surat teguran, tapi kenyataannya belum dilakukan,” kata Shadiq. Di Tarakan, menurut Shadiq masih banyak badan usaha seperti koperasi yang belum mencantumkan plang nama beserta badan hukumnya.
Sementara itu, koperasi yang aktif di Tarakan saat ini sekitar 86 koperasi yang bergerak di bidang konsumsi, jasa dan insdustri. Sedangkan yang sudah tidak aktif sekitar 120. “Yang tidak aktif itu patutnya segera dicabut izinnya karena dengan UU 12 Tahun 2012 ini pemerintah daerah punya kewenangan untuk mencabutnya jika. Dalam waktu per 3 bulan koperasi tidak lakukan rapat pertanggungjawaban kepada anggota, itu diberikan surat teguran oleh pemerintah dan sampai batas setahun akan dicabut izinnya,” tegasnya.
Terbit : 9 Januari 2013
Informasi : pesanredaksi@gmail.com
0 komentar:
Post a Comment